TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini terjadi setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.
Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertatungan di pengadilan.
Baca juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko dan AHY Saling Desak untuk Sampaikan Permintaan Maaf ke Jokowi
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Tawari AHY Maju Pilgub DKI 2024
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Baca juga: Partai Demokrat Setuju Rencana Anies Jual Saham Bir Delta, Segera Surati Pimpinan DPRD DKI
Baca juga: Demokrat Kubu AHY: Gerombolan Moeldoko Harus Minta Maaf ke Rakyat dan Presiden
Kepemilikan Demokrat Secarar Legal Ada di Keputusan Inkrah MA
Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.
Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.
Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."
"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.