Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan.
Samin Tan merupakan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Samin ditahan selama 20 hari pertama.
"Penahanan rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap
Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, kata Karyoto, Samin Tan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan digelangi borgol, Samin Tan terdiam ketika digiring menuju mobil tahanan.
Lelaki yang mendapat julukan 'Crazy Rich' karena masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28 itu terus menundukan kepala sampai di mobil tahanan KPK.
Ditangkap KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021) hari ini.
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Fakta-fakta Meninggal Pegawai KPK, Mengurung Diri Selama 3 Hari, Larang Tetangga Masuk ke Rumahnya
Ali mengatakan saat ini Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan.
Mengenakan kaos biru dipadu celana bahan kelir cokelat, Samin Tan tak berkutik.