Didampingi petugas KPK, ia terus melenggang masuk ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Samin Tan berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.
KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020.
Samin Tan tak datang tanpa memberi alasan.
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip
KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019.
Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.
PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.
KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.
Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.