TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan tidak dapat menerima keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut melakukan kriminalisasi, dan terlalu mengada-ada.
Hal ini disampaikan hakim dalam sidang agenda putusan sela kasus penghasutan dan kerumunan Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
"Hemat majelis hakim, alasan ini dinyatakan tidak dapat diterima," tutur hakim.
Keberatan Rizieq tidak dapat diterima lantaran menurut hemat hakim, perbuatan terdakwa yang tertuang dalam surat dakwaan JPU perlu dibuktikan apakah benar dilakukan atau tidak.
"Karena untuk mengetahui apakah terdakwa ada melakukan perbuatan menghasut untuk melakukan kejahatan atau pembangkangan terhadap penguasa atau petugas yang sah, maka harus memeriksa bukti di persidangan," sambung hakim.
Sebelumnya dalam sidang agenda pembacaan eksepsi, Rizieq Shihab menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi fitnah dan tuduhan keji, serta sebagai bentuk kriminalisasi acara keagamaan.
"Setelah saya membaca dan mencermati dari balik jeruji sel Rutan Mabes Polri, bahkan mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini terkait Kasus Kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, maka sebagai pendahuluan saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji," kata Rizieq.
Pasalnya kata Rizieq, ada ribuan kerumunan dan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sejak pandemi melanda Indonesia.
Bahkan pelanggaran itu dilakukan oleh tokoh nasional dari artis hingga pejabat setingkat menteri dan presiden.
Namun dia heran polisi dan kejaksaan hanya fokus dan menaruh keseriusan pada peristiwa kerumunan di Petamburan.
Padahal, kegiatan keagamaan di Petamburan telah mengikuti prokes (protokol kesehatan).
Bahkan dihadiri TNI/Polri hingga Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang ikut membagi-bagikan ribuan masker.
"Kenapa kepolisian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi maulid Nabi?," ucapnya.
"Kenapa kepolisian dan kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali?" lanjut Rizieq.