TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyinggung dua kasus korupsi yang ditangani KPK, yakni Bantuan Likuiditas Bank Indoneisa (BLBI) serta kasus PT Pelindo II.
Diketahui, KPK memiliki kewenangan mengeluarkan SP3 pada sejumlah kasus korupsi, satu di antaranya kasus BLBI.
Mardani menanyakan alasan di balik kasus BLBI diberi SP3.
Sebab, ada dua tersangka yang dibebaskan padahal belum diperiksa KPK, yang seharusnya berstatus in absentia.
Baca juga: Kasus BLBI di-SP3 KPK, Bagaimana Status DPO Sjamsul Nursalim?
Baca juga: KPK Dalami Peran Jonan dan Mekeng Usai Tangkap Samin Tan
Hal itu diungkapkan Mardani melalui akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, Selasa (6/4/2021).
"Memang KPK punya kewenangan untuk mengeluarkan SP3 imbas Revisi UU KPK."
"Tapi ada catatan bahwa 2 tersangka yang dibebaskan dari status tersebut belum diperiksa KPK."
"In Absentia statusnya, kenapa jadi contoh kasus SP3 yang pertama? Buron & Tidak koperatif dalam menghadapi proses-proses hukum yang ada," tulisnya.
Lanjutnya, Mardani juga menyoroti kasus korupsi Pelindo II.
Baca juga: Kisah Penangkapan Buron KPK Samin Tan, Dibekuk Saat Asyik Minum Kopi di Kafe Bareng Anak Buah
Baca juga: KPK Sebut Singapura Surga Para Koruptor asal Indonesia, Ini Alasannya
Anggota DPR RI ini menerangkan, kasus itu bisa jadi momen KPK menerima kembali percaya dari publik.
"Progress kasus Pelindo 2 sbnrnya momentum KPK memperoleh kepercayaan publik kembali. Tapi kini kembali mundur ke belakang," ujarnya.
Menurutnya, saat ini masyarakat memiliki harapan besar pada KPK untuk memberantas korupsi.
Ia minta KPK tak menyia-nyiakan harapan publik tersebut.