News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS Kritik Kinerja KPK, Singgung Kasus BLBI & Pelindo II: Publik Berharap Besar, Jangan Disia-siakan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kembali mengkritik kinerja KPK, singgung kasus BLBI dan Pelindo II: publik berharap besar, jangan disia-siakan.

"Publik punya harapan besar kpd KPK sebagai lembaga utama di negeri ini dalam pemberantasan korupsi."

"Bisa jadi modal sosial, sebaiknya jangan sia-siakan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK."

"Tadinya kami berharap SP3 adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ujarnya, diwartakan Tribunnews sebelumnya, Jumat (2/4/2021).

Boyamin membeberkan alasan praperadilan. Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara.

Baca juga: Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Kakak BLBI yang Perkaranya Dihentikan oleh KPK

Baca juga: SP3 Kasus BLBI Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Hal ini, katanya, sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti."

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Boyamin.

Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi.

Baca juga: Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelasnya.

Ketiga, MAKI pada 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini