TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sebelum diambilalih pemerintah, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang merupakan yayasan keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Pengambilalihan pengelolaan TMMI ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
Baca juga: Golkar Apresiasi Pemerintah, TMII Harus Tetap Menggambarkan Kebhinekaan Indonesia
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.
Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (8/4/2021), berikut fakta-fakta pengambilalihan pengelolaan TMII oleh Pemerintah:
1. Diambilalih setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Harapan Kita
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan pengembilalihan pengelolaan TMII dilakukan setelah selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Selama itu pula, TMII tidak memberikan kontribusi terhadap negara.
"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."
"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Sudah Berbicara dengan Keluarga Cendana Terkait Pengambilalihan TMII
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden kedua RI, yakni Ibu Tien Soeharto.
Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan tersebut.