Diantaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.
2. Alasan Pemerintah Ambilalih TMII
Kemensetneg membeberkan alasan mengapa pemerintah baru mengambilalih TMII sekarang.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengatakan pada prinsipnya pemerintah menginginkan adanya pengelolaan TMII yang lebih baik sehingga memberikan kontribusi pada negara.
"Jadi sebenernya sudah sejak lama kita memberikan arahan pengelolaan yang lebih baik itu," kata Setya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (7/4/2021).
Setya mengatakan pemerintah telah mencoba memberikan pengarahan kepada Yayasan agar memperbaiki Tata Kelola TMII.
Bahkan Tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada pernah memeriksa pengelolaan aset negara oleh yayasan.
Karena tak kunjung membaik, satu diantaranya merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah kemudian mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
"Ada temuan dari BPK untuk laporan pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg pada aset negara," katanya.
Baca juga: Ambil Alih TMII, Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan Yayasan Harapan Kita Serahkan Laporan Pengelolaan
Pihaknya, kata Setya, kemudian mengajukan Perpres untuk mengambilalih pengelolaan TMII kepada Presiden.
Jokowi kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
3. Pemerintah Bentuk Tim Transisi
Terkait pengambilalihan pengelolaan TMII itu, Pemerintah membentuk Tim Transisi.
Tim Transisi itu akan mengelola TMII selama masa peralihan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.