TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021.
Selain itu, juga sekaligus untuk melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif.
Sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7 persen di kuartal II-2021.
Momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Baca juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran 2021, Ada Sanksi jika Melanggar, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021.
1. Mewajibkan Pemberian THR
Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri.
“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan”, ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (7/4/2021), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp 215 triliun.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Kurangi Layanan Operasional KA
2. Penyaluran Perlindungan Sosial
Menjelang Lebaran, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai) yang belum terpenuhi di Q1, untuk direalisasikan pada April sampai awal Mei 2021.
Memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Lebaran) serta penyaluran program Perlinsos lainnya, diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp 14,12 triliun.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Pulang Kampung
3. Harbolnas