Sementara itu, puluhan pengikutnya kemudian dibebaskan pada Kamis (29/12/2006).
Lia Eden yang sebelumnya dilaporkan karena tiga dugaan, lantas hanya terbukti melakukan 2 dakwaan.
Dirinya terbukti melakukan kesalahan sesuai dakwaan kedua dan ketiga.
Baca juga: Wakabaintelkam Polri Ajak Ormas Persatukan Keberagaman Indonesia
Dakwaan pertama yang tidak terbukti didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Lia Eden didakwa di depan umum atas perbuatan bersifat permusuhan,
penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara dakwaan yang terbukti dilakukan, yaitu dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan tersebut yakni perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat.
Lantas, dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.
Harian Kompas edisi Jumat (30/6/2006) mengabarkan, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah
dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.
Baca juga: Jokowi: Praktek Keagamaan yang Ekslusif Harus Dihindari
Lia Eden lantas menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan dan ia dibebaskan pada 30 Oktober 2007.
Akan tetapi, Lia Eden kembali ditangkap polisi pada 15 Desember 2008 karena kasus serupa.
Ajaran Lia Eden
Sebelum penangkapan, Lia Eden sempat membuat geger ketika mengklaim dirinya telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril pada 1997.