TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Kelompok Salamullah, Lia Aminuddin alias Lia Eden dikabarkan meninggal. Lia Eden meninggal pada Jumat(9/4/2021) lalu pada usia 74 tahun.
"Lia Eden (Lia Aminudin) yang sejak 1995 meyakini terus menerima bimbingan malaikat Jibril telah meninggal Jumat lalu (9/4/2021),” ujar Manajer Program Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, Minggu(11/4/2021).
Thowik enggan merinci lebih jelas mengenai penyebab meninggalnya Lia Eden. Yang jelas kata dia meski Lia Eden telah meninggal ajarannya tetap akan diteruskan.
“Selamat jalan, Lia Eden. Beristirahatlah dalam kemenangan yang mahadamai,” kata Thowik.
Baca juga: KONTROVERSI Lia Eden: Titisan Bunda Maria, soal UFO, Ahok Reinkarnasi Hanoman, hingga Surati Jokowi
Baca juga: Perjalanan Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah 2 Kali Ditangkap Polisi
Lia Eden merupakan pemimpin sekte Kerajaan Tuhan (God's Kingdom Eden). Ia mengklaim diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama. Pada 1998, Lia yang terlahir sebagai Muslim mempelajari Nasrani.
Dia kemudian merilis sebuah buku berjudul 'Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir' yang berisi mengenai aliran yang ia dalami.
Lia Eden mengimani reinkarnasi dari ajaran Hindu, mengklaim diri sebagai titisan Bunda Maria, dan menyatakan putranya yang bernama Ahmad Mukti sebagai Yesus Kristus.
Lia Eden juga menerapkan sejumlah ajaran agama Buddha, seperti meditasi dan memahat patung.
Baru pada pertengahan 2000, Lia mendeklarasikan agama baru, Salamullah, sebagai penyatuan dari semua agama yang ia pelajari.
Lia Eden sempat ditangkap pada Desember tahun 2005 atas dugaan penodaan agama.
Ia diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.
Penangkapan Lia Eden bermula dari laporan warga sekitar yang sudah resah atas kegiatan yang mereka sebut berkaitan keagamaan.
Padahal, Wali Kota Jakarta Pusat bersama tokoh masyarakat serta tokoh agama sudah mengingatkan Lia untuk menghentikan kegiatannya itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.
Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.