"Jika tidak bisa mengganti (uang Rp1 Miliar) setelah satu bulan keputusan inkrah, maka harta benda (terdakwa) akan disita untuk menutup uang pengganti," tutur Jaksa.
Namun, jika nilai harta benda tersebut tidak mencukupi, maka kata Jaksa akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar hak dipilih terdakwa untuk dalam jabatan publik juga dicabut selama tiga tahun.
Diketahui, dalam perkara ini Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.