TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nagara Institute menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Selatan adalah yang paling buruk dalam sejarah.
Pernyataan itu berdasarkan temuan-temuan terkait adanya dugaan kecurangan yang melibatkan penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pilgub Kalimantan Selatan.
"Ada dugaan keterlibatan penyelenggara dalam proses penyelenggaraan pilkada kemarin. Sejarah yang paling buruk adalah pelaksanaan Pilgub di Kalimantan Selatan," ujar peneliti Nagara Institute, Takim saat konferensi pers virtual, Senin (11/4/2021).
Takim menyebutkan, temuan-temuan terkait kecurangan tersebut dilihat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilgub Kalimantan Selatan.
Atas sengketa Pilgub Kalimantan Selatan, MK memutuskan 827 TPS harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Putusan Sengketa Pilgub Kalsel: MK Perintahkan KPU Kalsel Lakukan PSU di 7 Kecamatan
MK sekaligus memutuskan penyelenggara di tingkat PPK dan KPPS, baik ketua dan seluruh anggotanya, untuk diganti.
"MK memutuskan bahwa sebanyak 827 TPS itu dilaksanakan PSU, dan MK memutuskan bahwa penyelenggara di tingkat adhoc, baik PPK dan KPPS, anggota dan ketua, itu harus diganti,
diangkat yang baru," ujar Takim.
"Jadi putusan MK bukan mengangkat kembali, tapi melantik yang baru atau memilih PPK dan KPPS, ketua dan anggota yang baru," sambung dia.