Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, dihadirkan Harry Van Sidabukke.
Ia adalah penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam keterangannya, Harry bercerita bahwa operator Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, memiliki 'kesaktian' untuk mengatur besaran paket bansos.
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Sebut Komitmen Fee Paket Bansos Covid-19 Sebesar Rp30 Ribu
Harry mengaku mengenal Yogas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
Joko merupakan tersangka penerima suap dalam perkara ini.
"Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK, saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," ucap Harry.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Nur Azis kemudian bertanya mengapa Joko tidak memberitahu Yogas bisa mengatur kuota paket bansos.
"Pak Joko bilang tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya Jaksa Azis.
"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.
"Saudara melindungi seseorang?" cecar Jaksa Azis.
"Enggak pak, enggak, jangan bilang begitu Pak," jawab Harry.
"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" timpal Jaksa Azis.
Baca juga: Perusahaan Penyuap Juliari Batubara Salurkan Bansos, PT Tigra Bergerak di Pendistribusian Pupuk