News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tidak Kooperatif Saat Dipanggil KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kala itu menjabat sebagaiĀ  anggota DPR pada Komisi Energi menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Dimana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai Anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR-RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin Tan melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini