Kalau pun ada kerugian negara harus dianggap kerugian tersebut merupakan kerugian dalam perspektif pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata.
Pasal itu menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
"Sehingga apakah mungkin dilakukan upaya hukum lain untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian negara tersebut, dalam perspektif pidana sekali lagi itu sudah tidak ada," kata dia.
Baca juga: Mahfud MD Minta KPK dan Masyarakat Awasi Kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Untuk itu, kata Ghufron, pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan dalam perspektif keperdataan.
Dengan demikian, pihak yang dapat menggugat secara keperdataan adalah Kejaksaan Agung.
"Tapi pelaksanaannya dari Jaksa negara yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung RI," kata Ghufron.