“Kemudian kendala dan tantangan, selain masalah anggaran yang belum teralokasi untuk percepatan penetapan kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalami kesulitan melakukan revisi Peraturan Menteri percepatan dan lain-lain kendala dan saya kira ini masih harus segera disinkronkan daalam Undang-Undang Cipta Kerja yang ada,” jelasnya.
Tjahjo juga menyebut berkaitan dengan perizinan dan tata niaga yang terkait dengan penghapusan surat keterangan domisili serta izin gangguan (hinder ordonantie/HO) sudah mencapai 100 persen.
“Capaian ini adalah penghapusan dari HO yang masih tersisa di 76 daerah dan telah tercapai dengan baik,” ucapnya.
Kemudian berkaitan percepatan pelaksanaan online single submission di tingkat daerah dan pusat sudah mencapai 94,4 persen.
Terakhir, kata Tjahjo, terkait implementasi kebijakan satu peta baru mencapai 68,57 persen.
Dia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dan tantangan berkaitan dengan data SKI, lampiran peta digital yang tidak terdokumentasi dengan baik.(*)