Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021.
Asrorun mengatakan fatwa ini berisi tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
“Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi sampai sebelum satu jam tadi, sudah menetapkan fatwa terbaru. Fatwa Nomor 24 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal," ujar Asrorun dalam diskusi daring yang disiarkan channel Youtube BNPB, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Antisipasi Penyaluran Zakat untuk Teroris, BAZNAS Kerjasama dengan Bareskrim
Berdasarkan fatwa tersebut, Asrorun mengatakan kewajiban berzakat bagi muslim yang memenuhi syarat dapat diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.
"Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," ucap Asrorun.
Baca juga: Perpres Zakat ASN dan Gerakan Cinta Zakat Jadi Resolusi Rakornas
Menurut Asrorun, suasana Ramadan di tengah pandemi Covid-19 harus dibangun dengan optimisme.
Dirinya mengajak masyarakat untuk lebih optimis menjalankan ibadah di bulan Ramadan dibanding tahun lalu.
“Kita harus membangun optimisme bahwa Ramadan kali ini adalah Ramadan yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait dengan kondisi sosial kita," kata Asrorun.
Baca juga: Baznas Kerjasama dengan Bareskrim Polri Telusuri adanya Penghimpunan Zakat untuk Danai Terorisme
Seperti diketahui, Kementerian Agama memutuskan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah di Indonesia jatuh pada hari Selasa (13/4/2021).
Penetapan awal Ramadan ini diambil berdasarkan hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Senin (12/4/2021).