News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Pantau Siaran Televisi Selama Ramadhan

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Ulama Indonesia mengadakan pantauaan siaran televisi selama bulan Ramadhan.

12. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak.

13. Tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya.

14. Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

15. Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI.

(Tribunnews.com/Triyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini