News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Pantau Siaran Televisi Selama Ramadhan

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Ulama Indonesia mengadakan pantauaan siaran televisi selama bulan Ramadhan.

10. Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, atau cabul.

11. Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok, cabul, atau vulgar.

12. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak.

13. Tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya.

14. Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

15. Lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI.

(Tribunnews.com/Triyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini