Adapun isi ketentuan pedoman tersebut meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa point sebagai berikut:
1. Menghormati Nilai-nilai Bulan Ramadhan
Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan.
2. Cermat Melaksanakan P3SPS
Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaraan (P3SPS) yang telah disusun KPI wajib lebih dicermati selama bulan Ramadahan.
Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran harus tetap memegang prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.
4. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.
5. Penggunaan Dai atau Pendakwah dalam Tayangan
Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI.
Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
Baca juga: Alasan KPI Tak Jatuhkan Sanksi pada Tayangan Pernikahan Atta-Aurel, Bukan karena Ada Jokowi
Baca juga: Bukan karena Kehadiran Jokowi, Ini Alasan KPI Tak Beri Sanksi Tayangan Pernikahan Atta-Aurel
6. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan.
7. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara tayangan sesuai dengan suasana Ramadan.
8. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan.
9. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis.