Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Mabes Bakamla, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Peluncuran tersebut ditandai dengan sirine yang dibunyikan Aan.
Peluncuran JDIH tersebut dilakukan dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi antar instansi pemerintah di Indonesia, khususnya terkait bidang hukum.
JDIH Bakamla RI juga secara langsung terintegrasi dengan JDIH Nasional (JDIH), di bawah naungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Baca juga: Gagalkan Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna, Bakamla Sempat Lepaskan 2 Kali Tembakan Peringatan
JDIH Bakamla RI dapat diakses melalui alamat situs: http://jdih.bakamla.go.id.
"Hari ini hari yang bersejarah bagi Bakamla karena hari ini saya selaku Kepala Bakamla meresmikan JDIH Bakamla," kata Aan usai peluncuran di lokasi.
Aan mengatakan ada empat hal utama kenapa Bakamla perlu membuat JDIH.
Pertama, kata dia, JDIH Bakamla harus terintegrasi dengan JDIH nasional yang berada di bawah Kemenkumham.
"Kedua kalau kita mau jadi good governance kita harus terbuka ke publik. Jadi nanti masyarakat bisa melihat langsung informasi hukum yang ada atau tentang masalah keamanan dan keselamatan di laut," kata Aan.
Baca juga: Mahfud MD Bahas Strategi Penguatan Bakamla RI
Ketiga, kata dia, secara bertahap nanti Bakamla akan melengkapi informasi hukum secara lengkap mulai dari Undang-Undang sampai aturan yang dibuat Bakamla sehingga nantinya publik tidak keliru melaksanakan kegiatan-kegiatan di laut.
"Terakhir, ini yang paling penting. Ini nanti akan menjadi one stop servcice, jadi seluruh masyarakat kalau mau melihat seluruh aturan atau informasi hukum tentang keamanan dan keselamatan laut bisa dilihat di JDIH nya Bakamla," kata Aan.
Proses pembentukan JDIH Bakamla RI itu sendiri telah berlangsung dari pertengahan tahun 2020 silam.
Proses integrasi ke JDIHN juga turut dilakukan, dan telah melalui beberapa kali pertemuan, bimbingan teknis, dan pertukaran pikiran dari para ahli di bidangnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Dua Masalah yang Dihadapi Bakamla pada Masa Lalu
Diharapkan dari peresmian JDIH Bakamla RI hari ini, dapat turut serta mendukung Kebijakan Nasional tentang Penataan Regulasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi BPHN Kemenkumham Yasmon beserta jajarannya turut hadir dalam kegiatan ini untuk menyaksikan salah satu pencapaian Bakamla RI di awal tahun 2021 ini.
"Kami dari Kementerian Hukum dan HAM tentu saja sangat mengapresiasi keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah dibangun Bakamla," kata Yasmon.
Yasmon mengatakan keberadaan JDIH Bakamla akan melengkapi sistem nasional yang dikelola pihaknya.
"Melalui JDIHN ini kita membangun sebuah basis data dokumen hukum nasional yang terintegrasi. Jadi sekali lagi keberadaan JDIH Bakamla akan sangat berarti dalam melengkapi koleksi produk hukum yang ada di portal nasional," kata Yasmon.
Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa jajaran Pejabat Tinggi Bakamla RI antara lain Sekretaris Utama Laksdya TNI S Irawan, Deputi Inhuker Laksda Bakamla Dade Ruskandar, dan Deputi Jakstra Laksda Bakamla Tatit E Witjaksono, beserta jajarannya, serta disaksikan pula oleh perwakilan dari kantor Bakamla RI diseluruh Indonesia.