News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Imbau Pejabat Negara, BUMN, dan Kepala Daerah Tunaikan Zakat Melalui Lembaga Resmi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Kanselir Jerman Angela Merkel secara virtual di Istana Bogor, Selasa (13/4/2021).

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) mengimbau pejabat negara, BUMN, serta Kepala daerah untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi. 

Hal itu disampaikan Presiden, saat menunaikan Zakat kepada Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Kamis, (15/4/2021).

"Saya mengimbau seluruh pejabat negara, BUMN, perusahaan swasta kepala daerah di seluruh tanah air untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi untuk membantu mewujudkan kesejahteraan dan juga memberikan keberkahan kepada kita semuanya," kata Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Presiden mengatakan berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, serta berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama para mustahik.

Presiden berharap zakat yang dihimpun dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. 

"Untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan kesulitan akibat pandemi Covid-19 dan juga untuk membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh di negara kita," katanya.

Presiden juga berhadap dengan zakat yang dikeluarkan, dapat menyempurnakan ibadah puasa dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.

"Alhamdulillah Pada hari ini saya bersama dengan bapak wakil presiden dan para menteri Kabinet Indonesia maju bisa tetap berzakat di tengah pandemi dan untuk tetap juga mematuhi dan menjaga protokol kesehatan saat ini, zakat di bisa dilakukan secara online," pungkas Jokowi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini