News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orient Riwu Terbukti Warga AS, MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Rekomendasikan Pilkada Ulang

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

Dari hasil pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, MK memastikan Orient masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Hal itu diputuskan dalam pembacaan sidang putusan perkara 135/ PHP.BUP-XIX/2021 yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut tiga Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba dalam Pilkada Sabu Raijua.

Dalam gugatan itu, pemohon menganggap pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) cacat formil mulai dari proses pendaftaran.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi paslon Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Orient Riwu Kore Batal Jadi Bupati Sabu Raijua, Pemungutan Suara Ulang Segera Digelar

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, MK mengatakan status Orient sejak 2007 adalah warga negara AS. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS.

Baca juga: Orient Riwu Kore Didiskualifikasi, KPU Segera Eksekusi Putusan MK soal PSU Pilkada Sabu Raijua

Jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, sehingga saat Orient mempunyai paspor AS, saat itu pula secara otomatis status WNI tidak berlaku.

Mengacu pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati mengharuskan berstatus WNI. Sehingga pencalonan Orient tidak dapat diterima.

MK menganggap Orient tidak jujur terhadap status kewarganegaraannya selama ini. "Status Orient sebagai calon bupati nomor urut dua harus dinyatakan batal demi hukum," kata Anwar.

Dengan gugurnya Orient, MK mengatakan pendampingnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu merupakan satu kesatuan.

Namun demikian, MK mengatakan gugurnya Orient tidak otomatis pasangan bupati dan wakil bupati yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua menang.

MK menjelaskan KPU harus menggelar pilkada ulang dengan diikuti dua calon dalam batas waktu yang ditetapkan.

"Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah," ujarnya.

Polemik Pilkada Sabu Raijua ini bermula ketika Bawaslu Sabu Raijua menerima email balasan dari Kedubes Amerika Serikat pada 1 Februari 2021.

Dalam suratnya, Kedubes AS menyebut Orient merupakan warga negaranya. Padahal Orient sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih.

Orient-Thobias meraih 21.359 suara atau 48,3%. Paslon yang diusung PDIP, Demokrat, dan Gerindra itu menumbangkan petahana Nikodemus-Yohanis yang meraih 13.292 suara atau 30,1%.

Sementara paslon Takem-Herman mendapat 9.569 suara atau 21,6%.

Sengkarut Pilkada Sabu Raijua akhirnya digugat ke MK. Dalam sidang Orient mengakui pernah mendapatkan kewarganegaraan AS pada 2007.

Orient mendapatkan status WN AS karena bekerja di General Dynamics NASSCO, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembuatan kapal tempur untuk angkatan laut (AL) Amerika Serikat dan kapal minyak.

Ia mengaku sudah melepas status WN AS tersebut pada 5 Agustus 2020 atau sebulan sebelum pendaftaran paslon Pilkada melalui Kedubes AS.

Namun Kedubes AS belum memproses permohonan tersebut dengan alasan pandemi corona. Hingga akhirnya terungkap Kedubes AS masih mencatat Orient masih sebagai warga negaranya dan sengkarut Pilkada Sabu Raijua terjadi.

"Orient is America citizen," ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.

Kini MK telah memutuskan membatalkan kemenangan Orient dan mendiskualifikasinya dari Pilkada Sabu Raijua.

"Syarat warga negara yang dapat mengajukan diri sebagai calon dalam Pilkada adalah mereka yang berstatus WNI."

"Dengan demikian karena Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor AS yang dalam batas penalaran yang wajar, yang bersangkutan masih melekat status sebagai WN AS sehingga tidak memenuhi syarat warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada untuk mengajukan diri sebagai calon dalam Pilkada Sabu Raijua," kata Hakim Saldi Isra dalam pertimbangan putusan.

"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari paslon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Hakim Saldi.

Tanggapan KPU

Menanggapi putusan MK itu, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengaku akan segera mengeksekusinya.

KPU RI kata Ilham, akam lebih dulu berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk membahas teknis pelaksanaannya.

"Kita akan laksanakan putusan MK. Kami akan segera akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Sabu Raijua untuk teknis pelaksanaannya," ucap Ilham kepada Tribunnews.com, Kamis (15/4/2021).

Ilham berharap seluruh pihak baik masyarakat maupun penyelenggara pemilu di NTT dan Kabupaten Sabu Raijua bisa berpartisipasi aktif guna menyukseskan pelaksanaan PSU Pilbup Sabu Raijua.

"Agar semua pihak di Provinsi NTT dan Kabupaten Sabu Raijua dapat menyukseskan dan berpartisipasi aktif dalam PSU ini dengan semangat kebersamaan," ucapnya.(tribun network/den/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini