Menurutnya, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.
Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).
Dia menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, menurut Abdul, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Berita Populer Hari Ini lainnya
(Tribunnews.com)