Dia menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, menurut Abdul, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Berita Populer Hari Ini lainnya
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan