Sementara kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan belum mengetahui penyidikan baru yang ditujukan kepada kliennya tersebut.
"Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan informasi tentang masalah itu," katanya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Nurhadi sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Nurhadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000.
Suap itu berasal dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.