TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara terkenal berinisial LSH untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dikatakan berkaitan penanganan kasus rasuah yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru: Nurhadi Diduga Disuap Eks Petinggi Lippo Group
Pada perkara ini, Nurhadi dijerat terkait rasuah dan pencucian uang.
Dalam kasus suap dan gratifikasinya, Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono sudah vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Pencegahan ke luar negeri ini tentunya dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” sebut Ali.
Baca juga: KPK Panggil 28 Saksi di Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Kasus Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016.
Dalam kasusnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga telah menerima sejumlah uang dari bekas bos Lippo Group Eddy Sindoro.
"Setelah KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan. Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Selain menyidik perkara penerimaan uang, KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ungkap Ali.
Baca juga: KPK Kembangkan Perkara Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro
Kata Ali, apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke publik.
"Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," katanya.
Sementara kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan belum mengetahui penyidikan baru yang ditujukan kepada kliennya tersebut.
"Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan informasi tentang masalah itu," katanya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Nurhadi sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Nurhadi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000.
Suap itu berasal dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.