Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku telah lama memantau akun YouTube Jozeph Paul Zhang sebelum pelaku viral atas dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pemantauan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Sudah monitor itu semua. Sebelum viral sudah termonitor, ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten yang ada di sosial media.
"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut dan ketika ini viral Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," tukas dia.
Baca juga: Polri Telah Lama Pantau Akun YouTube Jozeph Paul Zhang
Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Bakal Ditetapkan Sebagai Buron
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman. Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice. Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
Baca juga: Politikus PAN Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Tindakan Jozeph Paul Zhang
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Berita Jozeph Paul Zhang