TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rakyat Indonesia dikagetkan dengan pernyataan terang-terangan Penistaan Agama Islam dan Pengakuan dirinya sebagai Nabi ke-26 yakni Jozeph Paul Zhang.
Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Peduli Bangsa Nusantara Rahmat Bastian mengatakan, apa yang dilakukan Paul Zhang tidak dapat diterima di republik ini.
“Ini bentuk penistaan terhadap Islam, menimbulkan situasi yang kurang baik terhadap kondusifitas di negeri ini,” kata Rahmat ketika diwawancara, Senin (19/4/2021).
"Aparat keamanan masih mengejar dan akan segera mengungkap para pelaku teroris yang meresahkan.
Eh, sekarang muncul lagi peristiwa yang membuat situasi menjadi panas lagi,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peduli Bangsa Nusantara Ferry Razali.
"Kita belum mengetahui apa motif dan tujuan dari Paul Zhang tersebut, tetapi hal ini sangat tidak baik apabila dibiarkan.
Baca juga: Profil Jozeph Paul Zhang, Tersangka Penodaan Agama yang Mengaku sebagai Nabi ke-26
Akan berdampak buruk terhadap kehidupan umat beragama di negeri ini,” tegasnya.
Menurutnya, rakyat Indonesia sudah tidak berada dalam konteks perbedaan agama, tidak perlu dipertentangkan lagi.
"Kita sudah masuk fase dimana kita berada dalam situasi saling menghormati dan toleransi terhadap umat beragama,” bebernya.
“Kami, DPP Peduli Bangsa Nusantara (PBN) meminta Kapolri agar segera menangkap Paul Zhang untuk mempertanggung jawabkan segala perkataannya yang viral tersebut.
Apalagi sampai saat ini kita belum tahu keberadaannya, bahkan Pemerintah sudah meminta Interpol membantu pencarian, agar tidak ada lagi peristiwa seperti ini terulang lagi di negara ini,” harapnya.
Ferry menambahkan, pihaknya meminta seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini.
Baca juga: Penistaan Agama Kembali Terjadi, HNW Dorong RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Segera Disahkan
"Mari kita serahkan kepada aparat yang berwenang dan pemerintah untuk menangani peristiwa ini. Saya yakin, hukum akan ditegakkan,” tutup Ferry.
Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Hal itu terjadi setelah Jozeph Paul Zhang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya.
Tak hanya itu, Jozeph juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.
Jozeph dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).
Penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.
Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."
"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."
"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."
"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," beber Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).
Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, memastikan tersangka kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang, masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.
Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.
Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.
"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."
"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman.
Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.
Baca juga: Saksi Ahli Diperiksa Terkait Dugaan Penodaan Agama Jozeph Paul Zhang
"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang."
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.
Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.
Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.
"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.