Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero). Hal ini untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan aset yang sita penyidik kali ini hotel Goodway milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Lokasi hotel ini diketahui berada di Batam.
"Yang jelas ini progresnya ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Senin (19/4/2021) malam.
Baca juga: Pertamina Bakal Dipanggil Usai Kapal LNG Aquarius Sitaan Tersangka Asabri Alami Kebocoran Pipa
Namun, Febrie mengaku penyidik masih belum bisa berbicara banyak ihwal nilai aset hotel milik Benny Tjokrosaputro tersebut.
"Terkait kepemilikan Benny Tjokro nanti nilainya kita hitung kembali," jelas dia.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah membidik aset Benny Tjokrosaputro lainnya. Aset kali ini berupa bangunan gedung yang berada di sekitar Bandung.
Meski begitu, aset ini ini masih dalam tahapan proses penyitaan oleh penyidik.
"Kemudian ada gedung di Bandung baru kita mohonkan izin (penyitaan) ya. Itu terkait juga Benny Tjokro," tukas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan pihaknya telah menghitung perkiraan nilai aset tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang telah disita oleh penyidik.
Baca juga: Aset Sitaan Tersangka Asabri Terhitung Belum Capai 50 Persen dari Kerugian Negara
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah aset sitaan yang telah berhasil dihitung diperkirakan senilai Rp 10,5 triliun.
"Untuk sementara taksirannya masih sekitar itu (Rp 10,5 Triliun)," kata Febrie di kantornya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Ia menyampaikan aset yang berhasil dihitung itu termasuk ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, puluhan kamar apartemen, lukisan emas hingga kapal pengangkut gas alam cair yang diperkirakan terbesar di Indonesia.
Tak hanya itu, kata Febrie, aset tersebut juga termasuk tambang nikel yang disita dari para tersangka.
"Nilai itu sudah termasuk empat tambang yang disita penyidik," jelas dia.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri
Namun demikian, Febrie memahami nominal aset yang berhasil disita dari tersangka masih jauh untuk dapat mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp23,7 triliun.
Artinya, aset sitaan tersebut masih belum mencapai 50 persen dari kerugian yang dialami oleh negara. Febrie bilang, pihaknya masih mengejar aset tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara.
Di sisi lain, penyidik juga masih tengah terus melakukan pemberkasan para tersangka korupsi Asabri untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sedang kami percepat ya (pemberkasan)," tukas Febrie.