News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Penistaan Agama

Profil Jozeph Paul Zhang, Tersangka Penodaan Agama yang Mengaku sebagai Nabi ke-26

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Jozeph Paul Zhang, tersangka penistaan agama yang kini menjadi buronan polisi.

Diketahui, polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Sudah sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.

"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Polri: Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.

Status DPO itu diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

Menurut Agus, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus, Selasa. 

Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia DKI Jakarta Minta Jozeph Pulang ke Tanah Hadapi Proses Hukum

Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka setelah ia mengaku sebagai nabi ke-26. 

Selain itu, konten yang ia unggah di akun YouTube juga dianggap menista agama. 

Polisi menerima banyak laporan atas konten yang diunggah Jozeph Paul Zhang di akun YouTube-nya.

Satu di antaranya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.

Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini