Huruf c menyatakan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sedang huruf d adalah mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: IPW Minta Polda Metro Usut Keributan di Kebayoran Baru, Brimob dan Anggota TNI Jadi Korban
Huruf D dalam inpres ini, telah diterapkan Polri untuk menjerat Rizieq dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19).
Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, penegakan hukum mengenai kerumunan massa itu juga menimpa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar hajatan dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, kendati Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
"Untuk itu, demi kesetaraan hukum, IPW mendesak Wali Kota Medan ditahan dan diproses hukum sama seperti Rizieq. Selain itu Kapolri harus mencopot Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran hingga kota Medan kembali menjadi zona merah Covid-19, " tambahnya.