Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab sempat menjalani rapid test antigen yang dilakukan Tim Mer-C sebelum dirawat di RS UMMI Kota Bogor pada tanggal 25 November 2020 lalu.
Hal ini disampaikan Relawan Tim Mer-C, dokter Hadiki Habib dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanya kepada Hadiki yang merupakan relawan Tim Mer-C bagaimana kondisi Rizieq saat dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Apakah waktu itu saudara melihat tanda-tanda atau gejala-gejala ke arah Covid-19? Sehingga saudara melakukan tindakan berupa rapid test antigen?" tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (21/4/2021).
Hakim mempertanyakan alasan Hadiki meminta Rizieq menjalani rapid test antigen karena Hadiki menyatakan bahwa tindakan medis tersebut diambil berdasarkan inisiatifnya.
Baca juga: Di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab dapat Hak Istimewa sebagai Pasien
Baca juga: Profil Ahmad Heryawan, Sosok yang Disebut Rizieq Shihab dalam Sidang, Pernah Diajukan Dampingi Anies
Hadiki lalu menjawab bahwa permintaan agar Rizieq menjalani rapid test antigen pada 23 November 2020 lalu atas dasar pertimbangan setelah mendengar riwayat medis Rizieq yang sempat sakit.
"Saya mendapat informasi riwayat dari terdakwa. Disampaikan bahwa sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tapi itu informasi sebelumnya, jadi ketika saya datang tidak demam," jawab Hadiki.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu bertanya apa saat kejadian hasil rapid test antigen Rizieq langsung keluar di hari yang sama dan disampaikan langsung kepada eks pimpinan FPI itu.
Hadiki menyebut bahwa hasil rapid test antigen terhadap Rizieq reaktif Covid-19, pun kebanyakan pihak lebih banyak menyebut bahwa hasil rapid test antigen dengan positif atau negatif.
"Iya, hasilnya reaktif. Setelah saya melakukan rapid test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa. Saya sarankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke RS," tuturnya.
Rizieq lalu dirujuk ke RS UMMI Bogor pada 25 November 2020 lalu yang saat kejadian merupakan satu fasilitas kesehatan menangani pasien Covid-19 di bawah naungan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
6 saksi dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab dengan terdakwa Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/4/2021).