News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lega THR 2021 Dibayar Maksimal H-7, Serikat Buruh Wanti-wanti Adanya Celah di Surat Edaran Menaker

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

Dalam pelaksanaanya, posko THR melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Ida menurutkan, posko ini hadir di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan bisa lebih efektif.

Ia berharap nantinya posko THR akan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.

Baca artikel lain terkait Tunjangan Hari Raya

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini