TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah selesai membacakan dakwaan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Rabu (21/4/2021).
Akan tetapi, sosok Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus tidak termuat dalam dakwaan Juliari.
Pasalnya nama politikus PDIP kolega Juliari Batubara itu sebelumnya muncul pada saat penyidikan serta persidangan terdakwa lain dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan, Ihsan Yunus yang sempat menjadi wakil ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemensos, beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak hadir.
Hingga pada akhirnya pada 25 Februari 2021, Ihsan Yunus memenuhi panggilan KPK.
Ihsan datang ke gedung Merah Putih KPK usai sehari sebelumnya penyidik KPK menggeledah kediamannya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Tapi tak ada barang bukti yang diamankan KPK.
Kala itu, KPK dinilai oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telat karena baru menggeledah rumah Ihsan Yunus setelah kasus lama bergulir.
Terakhir, KPK menggeledah kediaman orang tua Ihsan Yunus pada 12 Januari, dan masih bisa mengamankan barang bukti dari rumah tersebut.
Adapun dalam pemeriksaan 25 Februari 2021, KPK mendalami dugaan anggota DPR fraksi PDIP itu mengetahui soal bagi-bagi jatah kuota bansos.
Baca juga: Anak Buah Juliari Simpan Pecahan Uang Dolar AS Hingga Singapura di Koper President
"Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).
Selain sejumlah penggeledahan dan pemanggilan terhadap dirinya, nama Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi KPK.
Saksi bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, disebut merupakan operator Ihsan Yunus, diduga menerima Rp1,53 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari pemenang vendor bansos Covid-19 Harry Van Sidabukke.
Sepeda Brompton sudah ia kembalikan ke pihak KPK.