TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa tak sepakat jika perilaku oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kedapatan memeras Wali Kota Tanjungbalai dikarenakan revisi UU KPK.
"Saya kira tidak ada hubungannya antara perilaku oknum penyidik KPK yang ditangkap dengan revisi UU KPK," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).
Supriansa beralasan hal itu sangat tidak mungkin terjadi karena dalam revisi UU KPK tidak ada aturan yang memperbolehkan penyidik kontak dengan terduga pelaku korupsi.
Baca juga: Diduga Memeras Wali kota Tanjungbalai, Polri-KPK Diminta Tak Sembunyikan AKP SR
"Karena dalam revisi UU KPK tidak mengatur tentang dibolehkannya penyidik melakukan komunikasi dengan terduga pelaku korupsi diluar agenda penyidikan," jelas dia.
"Apalagi sampai melakukan pengaturan kesepakatan jahat. Tidak ada aturan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Supriansa meminta semua pihak bersabar menunggu kinerja dari Dewan Pengawas KPK untuk mengusut keterlibatan oknum penyidik KPK dalam kasus tersebut.
"Kita beri kesempatan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan analisa kenapa bisa terjadi seperti itu, agar ke depan tidak ada lagi peristiwa yang sama terulang," tandasnya.
Baca juga: Kadiv Propam Pastikan Beri Sanksi Oknum Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: ICW Harap Penyidik KPK Asal Polri yang Peras Walkot Tanjungbalai Dihukum Seumur Hidup
Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.
Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.