News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sidang Lanjutan Kerumunan Petamburan, JPU Bakal Hadirkan 5 Saksi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu RS UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Adapun agenda sidang hari ini, Kamis (22/4/2021) merupakan lanjutan sidang Senin (19/4/2021) kemarin yang ditunda karena keterbatasan waktu.

Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan dalam sidang ini pihaknya  siap melayangkan pertanyaan untuk para saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya kami seperti biasa siap dengan seluruh BAP saksi dan unsur pasal," kata Azis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Petamburan Berlanjut Hari ini

Lanjut kata Azis pihaknya akan meminta klarifikasi dari para saksi yang dihadirkan ke persidangan berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan itu.

"Guna kami klarifikasi dengan para saksi mengenai kapasitas mereka sehubungan dengan hal tersebut," lanjutnya.

Kendati begitu, hingga saat ini dirinya belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hari ini.

"Ada 5 (saksi) namanya katanya sesuai urutan tapi kadang ada tidak datang, untuk valid nya nanti pas mulai (sidang) diinfo insha Allah," tukasnya.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, untuk sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kamis, 22 April untuk pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).

Lanjut Alex mengatakan, untuk sidang pemeriksaan saksi hari ini pihaknya kembali tak menyediakan siaran live streaming melalui YouTube resmi pengadilan.

Nantinya hanya akan disediakan dua layar monitor di depan pintu ruang sidang utama untuk keperluan awak media meliput dan menyebarluaskan informasi.

"Sidang tidak dilakukan secara live streaming. Untuk media diberikan akses di Lobby depan sebanyak 2 layar TV," tukasnya.

Kendati begitu, Alex belum memerinci berapa orang saksi yang nantinya bakal dihadirkan oleh Jaksa.

Berdasarkan keterangan jaksa pada persidangan Senin kemarin, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu RS UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini