News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Hutang Milik Pewarisnya? Begini Pendapat Ahli Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Apakah ahli waris boleh menolak hutang milik pewarisnya? Berikut pendapat dari ahli hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Harta warisan tidak hanya mencakup soal benda kepemilikan seorang pewaris.

Ternyata, hutang milik pewaris juga termasuk ke dalam warisan.

Lantas, apakah ahli waris boleh menolak hutang milik pewaris?

Ahli hukum sekaligus advokat, Rima Gravity Baskoro, menjelaskan ahli waris punya hak untuk menolak warisan berupa hutang milik si pewaris.

Namun, sang ahli waris juga tak bisa sembarangan memilih.

Baca juga: Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda ? Begini Penjelasan Advokat

Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

"Penerima warisan (ahli waris) pun punya hak untuk menolak, tetapi dia tidak bisa memilih," ucap Rima saat menghadiri program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Sengketa Harta Warisan, Senin (19/4/2021).

Sehingga, jika ahli waris ingin menolak hutang milik pewaris. ia juga tak boleh menerima harta warisan itu.

"Ia juga harus menolak harta warisannya. Jadi, harus satu paket," tambahnya.

Penolakan ahli waris itu harus tertuang dalam akta waris di depan notaris.

Founder & Managing Partner Rima Baskoro & Partners, Rima Gravianty Baskoro menjelaskan tentang apa itu surat wasit dan seberapa pentingkah dibuat pewaris sebelum meninggal dunia, dalam Program Kacamata Hukum 'Sengketa Harta Warisan',YouTube Tribunnews, Senin (19/4/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Seberapa Penting Perjanjian Pisah Harta Perkawinan untuk Pasangan Suami Istri ? Ini Kata Ahli Hukum

Baca juga: Apa Itu Visum? Bagaimana Bedanya dengan Surat Keterangan Sakit? Ini Kata Pengamat Hukum

"Si penerima waris yang bermaksud menolak hutang, dia harus menyatakan itu secara tegas dalam akta notaris," ujar Founder dan Managing firma hukum Rima Baskoro and Partners ini.

Lebih lanjut, Rima menerangkan apa saja kategori benda yang termasuk harta warisan.

Disebutkannya, harta warisan dibedakan menjadi 2 jenis, yakni aset bergerak dan aset tetap.

Contoh bentuk dari aset bergerak, seperti mobil dan kendaraan lainnya.

Sementara itu, aset tetap layaknya berupa tanah hingga bangunan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini