"Saya buat sendiri, tidak diketahui siapapun. Saya masukkan dalam amplop. Lalu, saya datang ke notaris saya sampaikan sudah membuat wasiat."
"Nanti notaris akan membuatkan akta notaris, bahwa saya telah membuat wasiat tertutup," kata pendiri firma hukum Rima Baskoro and Partners itu.
Atau, pewaris bisa datang ke pejabat notaris untuk membuatkannya surat wasiat.
Tak sampai di situ, sang notaris pun berkewajiban mendaftarkan wasiat ke Balai Harta Peninggalan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pendaftaran surat wasiat ini pun diatur dalam regulasi hukum yang ada.