News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Hutang Milik Pewarisnya? Begini Pendapat Ahli Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Apakah ahli waris boleh menolak hutang milik pewarisnya? Berikut pendapat dari ahli hukum.

"Saya buat sendiri, tidak diketahui siapapun. Saya masukkan dalam amplop. Lalu, saya datang ke notaris saya sampaikan sudah membuat wasiat."

"Nanti notaris akan membuatkan akta notaris, bahwa saya telah membuat wasiat tertutup," kata pendiri firma hukum Rima Baskoro and Partners itu.

Atau, pewaris bisa datang ke pejabat notaris untuk membuatkannya surat wasiat.

Tak sampai di situ, sang notaris pun berkewajiban mendaftarkan wasiat ke Balai Harta Peninggalan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pendaftaran surat wasiat ini pun diatur dalam regulasi hukum yang ada.

(Tribunnews.com/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini