"Aset tetap itu bisa berupa tanah, bangunan, apartemen yang dibuktikan dengan kepemilikan berupa sertifikat," jelasnya.
Harta warisan ini hanya boleh dibagikan setelah pewaris meninggal dunia.
Peralihan Warisan melalui Surat Wasiat
Rima menjelaskan, harta warisan juga bisa dibagikan melalui surat wasiat pewaris.
Dikatakannya, surat wasiat adalah satu bentuk peralihan harta pewaris ke ahli warisnya yang dinyatakan sebelum meninggal dunia.
"Pernyataan kehendak terakhir dari si pemberi wasiat terkait benda miliknya kepada penerima wasiat," ucap Rima.
Wasiat ini sifatnya tidak wajib, sehingga pemilik harta warisan boleh membuatnya maupun tidak.
Menurut Rima, seberapa penting surat wasiat dibuat, hanya bisa dinilai tergantung dari situasi dan kepentingan pewaris.
Baca juga: Pengamat: Penegakan Aturan untuk Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas Masih Kurang
Baca juga: Pengamat: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M Hanya Sekadar Sensasi
Namun, biasanya pembuatan surat wasiat bertujuan untuk mengindari sengketa warisan di masa yang akan datang.
"Penting tidaknya dikembalikan lagi ke si pemberi wasiat (pewaris)," tambahnya.
Pewaris juga memiliki hak untuk mengubah isi wasiatnya kapan pun.
Tentu, selama pewaris masih hidup dan harta warisan masih ada.
"Jadi wasiat yang sudah dibikin saat ini, tetap bisa dirubah selama pewaris masih hidup dan barang warisannya masih ada," lanjutnya.
Pembuatan surat wasiat bisa dibuat secara tertutup oleh pewaris sendiri.
Baca juga: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M, Pengamat Prediksi Moeldoko dan Mahfud MD Masih Aman
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme