News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN Wajib atau Sukarela Bayar Zakat lewat BAZNAS? Begini Kata Wapres

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi sekaligus meluncurkan secara resmi Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah. Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin yakni Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Baznas Noor Achmad, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya. Acara tersebut digelar dengan tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang ketat. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta supaya peraturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib atau tidak mengeluarkan zakat dan disalurkan lewat Badan Amin Zakat Nasional (BAZNAS) untuk dikeluarkan.

Juru Bicara Wapres Ma'ruf, Masduki Baidlowi mengatakan sudah ada tim yang dibentuk.

"Kami dengar kajiannya sudah bersifat final dan diharapkan segera dikeluarkan hasilnya," kata Juru Bicara Wapres Ma'ruf Masduki Baidlowi dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/4/2021).

Adapun tim tersebut, dikatakan Masruki, terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, yang salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Masduki mengatakan inti peraturan tersebut yang sebenarnya yakni apakah ASN wajib mengeluarkan zakat lewat Baznas, atau hanya kesukarelaan atau tak wajib.

"Wapres meminta segera diselesaikan, dan diharapkan ASN segera bisa mendapatkan informasinya," pungkas Masduki.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) mengimbau pejabat negara, BUMN, serta Kepala daerah untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi. 

Hal itu disampaikan Presiden, saat menunaikan Zakat kepada Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Kamis, (15/4/2021).

"Saya mengimbau seluruh pejabat negara, BUMN, perusahaan swasta kepala daerah di seluruh tanah air untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi untuk membantu mewujudkan kesejahteraan dan juga memberikan keberkahan kepada kita semuanya," kata Jokowi.

Presiden mengatakan berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, serta berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama para mustahik.

Presiden berharap zakat yang dihimpun dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. 

Baca juga: Bacaan Niat Zakat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Beserta Besarannya

"Untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan kesulitan akibat pandemi Covid-19 dan juga untuk membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh di negara kita," katanya.

Presiden juga berhadap dengan zakat yang dikeluarkan, dapat menyempurnakan ibadah puasa dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.

"Alhamdulillah Pada hari ini saya bersama dengan bapak wakil presiden dan para menteri Kabinet Indonesia maju bisa tetap berzakat di tengah pandemi dan untuk tetap juga mematuhi dan menjaga protokol kesehatan saat ini, zakat di bisa dilakukan secara online," pungkas Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini