TRIBUNNEWS.COM - Sidang pengujian Undang-Undang Pornografi telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (28/4/2021).
Sidang pengujian tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan yang diajukan oleh Advokat, Elok Dwi Kadja, terkait penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Kuasa Hukum Elok, Muhammad Sholeh mengatakan, setelah sidang pengujian UU Pornografi, pihaknya mendapat masukan-masukan dari hakim.
Yakni untuk mempertajam permohonan gugatan tersebut, karena sebelumnya sudah ada yang pernah menguji penjelasan UU Pornografi ini.
Namun hasilnya ditolak oleh MK, sehingga Sholeh berharap untuk kali ini penjelasan atas Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi bisa dibatalkan.
Baca juga: Terilhami Ramainya Kasus Gisel, Advokat Gugat Penjelasan Pasal UU Pornografi ke MK
"Hasil sidang ya tadi ada masukan-masukan dari hakim terkait supaya kasus ini dipertajam. Sebab apa, menurut hakim konstitusi tahun 2010, MK sudah pernah menguji penjelasan ini."
"Kalau saya lihat putusannya itu juga ditolak, kita kepengen dikabulkan supaya penjelasan itu dibatalkan oleh MK. Supaya kembali ke pasal 4 nya melarang untuk konten pornografi," kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut Sholeh menuturkan, sidang pengujian UU Pornografi akan ditunda selama 14 hari.
Setelahnya MK akan kembali melakukan pemanggilan terkait permohonan tersebut.
Baca juga: Kata Membuat dalam UU Pornografi Sempat jadi Polemik, Ini Penjelasan dari Advokat Hukum
Advokat Gugat Penjelasan Pasal UU Pornografi ke MK
Diketahui sebelumnya, Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh Elok Dwi Kadja, seorang advokat dari Surabaya.
Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 yang digugat berbunyi, 'Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.'
Kuasa Hukum Elok, Muhammad Sholeh mengatakan, gugatan tersebut karena penjelasan pada Pasal 4 Ayat 1 dinilai bertentangan dengan isi Pasal 4 Ayat 1.
Baca juga: Kasus Video Syur Gisel Jadi Sorotan Media Inggris, Pertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia
"Nah kenapa kita gugat karena penjelasannya itu justru bertentangan dengan Pasal 4. Kalau Pasal 4 melarang tapi di dalam penjelasannya ada perkecualian."
"Kecuali membuat untuk kepentingan pribadi itu diperbolehkan, nah ini yang kita gugat," kata Sholeh.
Lebih lanjut Sholeh mengatakan, awalnya pengajuan gugatan ini karena terilhami ramainya kasus artis Gisella Anastasia.
"Ini kita gugat karena terilhami adanya rame-rame kasus Gisel. Dimana dia menyebutkan pada saat beradegan mesum dengan pacarnya, tiba-tiba handphonenya hilang dan tersebarlah video porno itu," sambungnya.
Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan
Perlu diketahui, bunyi dari Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 yakni:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
Baca juga: Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel dalam Kasus Video Syur
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)