Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari pelimpahan berkas perkara dugaan unlawful killing laskar FPI (Front Pembela Islam) paling lama 14 hari untuk proses verifikasi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelimpahan berkas perkara telah dilakukan sejak 26 April 2021 kemarin.
"Berkasnya dalam waktu 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Polri Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Jika nantinya berkas itu dinyatakan lengkap, kata Ahmad, penyidik bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses di persidangan.
"Tentunya setelah diperbaiki nanti ketika udah dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya adalah tahapan II," pungkasnya.
Baca juga: 3 Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Sebelumnya, berkas perkara anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Telah Diperiksa Sejak Pekan Kemarin
Ia menyatakan berkas perkara tersebut kini masih dipelajari oleh JPU. Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.
"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.
Nantinya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tukas dia.
Tak Ditahan, Tersangka Beraktivitas Seperti Biasa
Anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) tak ditahan meskipun berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) telah dilimpahkan ke JPU.
"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Ia menyampaikan kedua tersangka memang tak bertugas sementara karena tersangkut kasus tersebut. Namun, mereka masih aktif dalam kegiatan di Polda Metro Jaya.
"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai Personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," jelas dia.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan alasan kedua tersangka tidak ditahan meskipun berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka telah dilimpahkan ke JPU.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," pungkasnya.