Kondisi alutsista yang berada di bawah standard kesiapan, kata Koalisi, juga akan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Sementara itu, menurut Koalisi, proses perawatan atau retrovit yang dilakukan menjadi permasalahan tersendiri dalam kesiapan alutsista.
Misalnya, Koalisi mempertanyakan mengapa proses retrovit KRI Nanggala 402 dilakukan di Korea Selatan dan bukan di pabriknya di Jerman.
Koalisi mendesak agar pemerintah dan DPR mengevaluasi dan mengaudit semua proses kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan mulai dari kapal selam, kapal perang, pesawat tempur KFX/ IFX (KF-21Boramae) dan lainnya.
Untuk itu Koalisi mendesak pemerintah membentuk tim audit independen untuk melakukan audit terhadap seluruh alutsista di Indonesia.
"Mendesak Presiden membentuk tim independen untuk melakukan audit independen terhadap seluruh alutsista di Indonesia, khususnya alutsista yang sudah tua dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil," kata Koalisi dalam keterangan yang diberikan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid pada Selasa (27/4/2021).
Selain itu, Koalisi juga mendesak pemerintah tidak menggunakan alutsista yang sudah tua dan sudah berumur 20 tahun ke atas sampai hasil audit selesai dilakukan.
Koalisi juga mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh kerja sama pengadaan alutsista selama ini, baik yang terjadi pada masa periode pemerintahan sekarang atau periode pemerintahan sebelumnya.
Menurut catatan Koalisi dalam kenyataannya sejumlah pengadaan kerap diwarnai keterlibatan pihak ketiga.
Dalam beberapa kasus, kata Koalisi, keterlibatan broker kadangkala berimplikasi terhadap dugaan terjadinya mark-up (korupsi) di dalam pengadaan alutsista yang merugikan keuangan negara.
Untuk itu mereka mendesak pemerintah untuk menghapus pihak ketiga (broker) dalam pengaadaan alutsista, karena memiliki risiko masalah yang tinggi pada kesiapan alutsista.
Koalisi menilai sudah seharusnya pengadaan alutsista dilakukan dengan mekanisme government to government.
"Modernisasi alutsista perlu memperkuat alutsista dengan memprioritaskan pembelian alutsista baru dan bukan alutsista bekas," kata Koalisi.
Menurut Koalisi modernisasi alutista merupakan sebuah kebutuhan, namun penguatan alutsista itu harus berjalan secara transparan dan akuntabel.
Untuk tujuan itu, kata Koalisi maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Tanpa adanya reformasi peradilan militer, modernisasi alutsista akan selalu dibayang-bayangi dugaan praktik korupsi," kata Koalisi.