TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pengurus Besar IDI (Satgas Covid-19 PB IDI) Zubairi Djoerban menanggapi kasus adanya penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Selasa (27/4/2021).
Diketahui, pelakunya merupakan petugas medis dari PT Kimia Farma.
Melihat hal ini, Zubairi menyayangkan keterlibatan petugas medis dalam kasus tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan adalah pelanggaran yang berat.
Baca juga: Pyridam Farma-LG International Sepakati Kerjasama Bisnis di Perawatan Kesehatan dan Farmasi
Hal itu diungkapkan Zubairi lewat cuitan Twitternya, @ProfesorZubairi, Rabu (28/4/2021).
"Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan,"tulisnya.
Ia termasuk orang yang kaget dengan kasus penggunaan swab antigen bekas ini.
Lanjut Zubairi, swab antigen bekas ini berefek memberi rasa aman yang salah bagi penggunanya, apabila hasil tes negatif.
"Mengagetkan apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma."
Baca juga: Satgas Covid-19 Tak Mentolerir Aksi Oknum Pakai Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
"Mereka diduga mengambil sampel dengan alat bekas yang dicuci."
"Tega sekali. Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif," kata Zubairi.
Diberitakan Tribun Medan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap pelaku daur ulang alat swab antigen di Bandara Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
Penangkapan itu dilakukan petugas usai melakukan penyamaran setelah mendapat informasi masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan dilakukannya penggeledahan oleh tim Ditreskrimsus di salah satu ruangan Bandara Kualanamu yang dijadikan lokasi tes rapid antigen.