c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000;
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000;
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000;
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000;
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000;
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000;
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Berbeda dengan bansos PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan pemerintah kepada masyarakat berupa kebutuhan pangan.
BPNT ini disalurkan setiap sebulan sekali, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang/e-warong yang bekerjasama dengan bank.