"Selanjutnya untuk wilayah Medan, Binjai, Deli dan Karo juga masih diberikan izin untuk transportasi melakukan transportasi. Selanjutnya, wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Surabaya, Sidoarjo dan lamongan," kata Budi.
Kemudian untuk Bandung Raya juga mendapat pengecualian, dan Semarang, Kendal, Demak, Unggaran sert Purwodadi juga. Yogyakarta Raya dan Solo Raya juga dikecualikan dalam larangan mudik 2021.
"Meski masuk ke dalam daerah yang dikecualikan dalam larangan mudik, masyarakat tentunya diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Budi.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Reza Deni, Hari Darmawan)
Berita lainnya terkait mudik Lebaran 2021