TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar memberi tanggapannya soal cara penangkapan pada kliennya itu.
Munarman ditangkap tim densus 88 di kediamannya, Selasa (27/4/2021) lalu di Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.
Aziz menilai cara penangkapan terhadap Munarman telah merendahkan hak dan martabat.
"Dengan cara diseret-seret, kemudian ada makian, kemudian ada sampai menggunakan alas kaki pun tidak boleh, ditutup matanya."
"Ini jelas merendahkan hak dan martabat seseorang," ucapnya, dikutip dari tayangan Medcom.id, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Publik Dukung Penyidik Densus 88 Ungkap Keterlibatan Munarman dalam Tindak Pidana Terorisme
Menurutnya, proses penangkapan itu bertentangan dengan UU yang ada.
Kata Aziz, cara penangkapan seharusnya wajib menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ada banyak (prinsip HAM) antara lain dignity, yaitu tidak boleh merendahkan martabat seseorang," katanya.
Namun, prinsip-prinsip itu menurutanya, tak diterapkan aparat penegak hukum saat membekuk Munarman.
"Ini jelas bertentangan dengan penegakan hukum itu sendiri. Kita sangat sesalkan," ucap Aziz.
Baca juga: Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme
Aziz menyebut, Munarman bukan lah tersangka dari sebuah kasus korupsi.
Sehingga seharusnya, prinsip penangkapan yang benar dilakukan oleh aparat.
"Ini adalah anak bangsa. Ini bukan koruptor, yang maling triliunan uang rakyat. Ini bukan separatis, ini bukan bandar narkoba," ujarnya.
Menurut Aziz, cara penangkapan Munarman itu jangan sampai menimbulkan 'blunder' di tengah masyarakat.
Artinya ini harus diperhatikan jangan sampai menjadi blunder
Baca juga: Densus 88 Diyakini Memiliki Alasan Hukum dan Bukti Kuat Menangkap Munarman
"Justru hal ini akan membuat masyarakat melihat, 'Kok sampai sebegitunya, apakah ini ada dendam tertentu?'."
"Kan seperti itu. Ini dugaan masyarakat yang harus kita antisipasi," ucapnya.
Pihaknya yakin, jika proses penangkapan Munarman dilakukan dengan prosedur, seperti dikirim surat.
Kliennya pasti akan menghormat proses hukum yang ada dan memenuhi panggilan surat itu.
"Jadi tanpa ada huru hara, dikirimkan atau diberikan permintaan untuk datang secara patut pun beliau akan datang," kata Aziz.
Baca juga: Polri Masih Dalami Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme
Diketahui, tim densus 88 menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu.
Sekitar pukul 15.30 WIB, penangkapan dilakukan di kediaman Munarman, Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers.
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Ahmad, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Alasan Polri Tak Izinkan Kuasa Hukum Temui Munarman di Polda Metro Jaya
Polri mengungkapkan alasan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih belum diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta hingga Jumat (30/4/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman merupakan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Dengan kata lain, kata dia, penyidikan hingga hukum acara pidana yang dilakukan kepada Munarman berbeda dengan tersangka dalam kasus tindak pidana umum biasa.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ia menyampaikan penyidik Polri juga masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Terus Lakukan Upaya Pendampingan Hukum Meski Masih Dilarang Bertemu Munarman
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum ke beberapa pihak terkait termasuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Anggota tim Taktis Azis Yanuar mengatakan, itu dilakukan pihaknya karena mereka mengaku hingga saat ini masih belum bisa menemui Munarman yang sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tim Taktis Terus Lakukan Upaya Pendampingan Hukum Meski Masih Dilarang Bertemu Munarman
Aziz mengatakan upaya tersebut dilakukan agar kliennya mendapat perlindungan dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum.
"Permohonan perlindungan hukum dari Warga Negara Indonesia menggunakan instrumen negara yang ditujukan kepada rencananya Bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yg terhormat dan institusi lain yg terkait," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Dekat dengan Lapisan Masyarakat Marjinal, Wakil Ketua LPSK Terkejut Munarman Ditangkap Densus 88
Adapun alasan Aziz melayangkan permohonan tersebut kepada Kapolri karena dirinya menilai sosok tersebut sebagai orang yang humanis.
Tak hanya itu, Jendral Listyo juga dinilai memiliki hati yang lembut sehingga Aziz meyakini kliennya akan mendapat perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Beliau adalah sosok humanis dan berhati lembut, insyaAllah peduli dengan nasib HAM WNI," katanya.
Baca berita lain terkait Munarman Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)