"Tempat wisata juga harus ditutup karena akan terjadi kerumunan."
"Kebijakan harus seirama, maka tidak boleh ada WNA masuk di tengah rakyat Indonesia tidak diperbolehkan mudik," terangnya.
Alasan Pemerintah Buka Jalur Penerbangan Wuhan ke Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan alasan terkait telah dibukanya penerbangan oleh maskapai Lion Air dengan rute Wuhan-Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan, penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal atau reguler.
Namun, penerbangan tersebut adalah penerbangan charter yang telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Baca juga: 5 Poin Inti Laporan WHO Terkait Asal Usul Covid-19 di Wuhan: Kemungkinan Besar Berasal dari Hewan
Layanan penerbangan charter tersebut dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, pihaknya memastikan pembukaan rute penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan Flight Approval dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan.
"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan," jelasnya dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).
"Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," sambungnya.
Penerbangan internasional dengan sistem charter rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif,” ujarnya.
Baca berita lain terkait Penanganan Covid
(Tribunnews.com/Shella/Bambang Ismoyo)