News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bakal Hadirkan 6 Ahli dan 3 Saksi Fakta Dalam Sidang Kasus Kerumunan Massa Selanjutnya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima mantan Petinggi FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

Bantuan yang dimaksud Ali berupa puluhan ribu masker dengan rincian 10 ribu masker medis dan 10 ribu masker kain.

Tak hanya itu, kata Ali pihak BNPB juga turut menyertakan beberapa paket handsanitezer untuk keperluan penjagaan protokol kesehatan.

Seluruh bantuan tersebut juga kata Ali diserahkan secara langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Nasional Doni Munardo sekaligus ketua BNPB.

"Saya dengar (bantuan itu) dari Pak Doni BNPB, Ketua Satgas Covid-19 nasional, ada 10 ribuan lebih masker medis dan 10 ribu masker kain," ucapnya.

Lanjut Ali menyatakan, saat acara berlangsung, dirinya juga meminta seluruh tim untuk senantiasa mengingatkan kepada para jamaah mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan di lokasi acara.

Bahkan saat itu Ali menerjunkan setidaknya ada 20 anggota Hilmi untuk memantau penerapan protokol kesehatan tersebut.

"Ada 20 orang, ada 4 sampai 5 titik yang dijaga, untuk menjaga prokes yang disebar, mengecek di lapangan untuk membagikan masker, menjaga bilik disenfektan, dan selalu meminta panitia yang di mimbar untuk mengingatkan hal itu," katanya.

Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan.

mereka telah didakwa pasal berlapis di antaranya;

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini