10 titik di wilayah Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, dan 5 titik di wilayah Kepolisian Daerah Bali.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Peraturan itu ditetapkan pemerintah lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita terkait mudik lebaran 2021 lainnya
BERITA REKOMENDASI